Suar.ID -Belakangan heboh kasus pelecehan seorang anak oleh ayahnya sendiri.
Sang ayah yang berinisial AA (65) diketahui ternyata merupakan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat.
Korban yang masih berusia 17 tahun dan berinisial WM sendiri masih bersekolah di kelas 3 SMA di Kota Mataram.
Bagaimana kronologi lengkap dari kejadian tersebut? Berikut Tribunnews sajikan fakta-faktanya.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Melambung Tinggi, Para Pedagang Daging Melakukan Aksi Mogok: Kasihan Masyarakat
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menceritakan kronologi dari kejadian pelecehan tersebut.
Awalnya,korban meminta uang les, persiapan masuk perguruan tinggi tahun depan pada pelaku sebesar Rp 1 juta rupiah.
Alih-alih menerima uang les yang menjadi tangung jawab AA sebagai orangtua, WM justru mendapat perlakuan pelecehan dari ayah kandungnya sendiri.
"Itu berdasarkan pengakuan pelaku saat pemeriksaan, sebelumnya korban memita uang les sebesar Rp 1 juta pada pelaku. Saat pelaku mengantarkan uang tersebut, kondisi rumah sepi dan terjadilah peristiwa pelecehan itu, Senin (18/1/2021) sore pukul 15.00 Wita," kata Kadek, kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Heboh Tanda SOS di Pulau Laki Dekat Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, Basarnas Bakal Lakukan Ini
Pelaku bersedia memberikan uang les tersebut jika korban menuruti keinginanya.
Awalnya, korban tidak curiga atas beberapa tindakan pelaku yang memeluknya dan menyentuh bagian bawah pungungnya.
Karena pelukan orang tua biasa diterimanya sebagai anak pertama, WM tidak merasakan hal aneh.
Pelaku meminta korban Mandi
Belakangan tindakan AA mulai aneh, memintanya mandi dan satelah mandi, korban hendak mengambil pakaian atau daster di kamarnya, ternyata AA telah menunggunya di kamar dan berada di tempat tidur.
Korban yang masih mengenakan handuk dan hendak mengambil daster justru diminta mendekat dan tidur di kasur dan AA berada di sampingnya melakukan pelecehan terhadap korban.
"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya. Apalagi, saat kejadian istri pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19," kata Astawa.
Uang yang diharapkan korban telah diberikan, namun korban mengalami syok dan tekanan psikis akibat tindakan pelecehan yang dilakukan ayahnya sendiri, ketika rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku jadi tersangka
Hingga Rabu malam, masih dilakukan pemeriksaan pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejumlah kerabat tersangka berdatangan ada yang membawakan kain sarung dan kemeja berwarna biru dongker.
Bahkan, seseorang yang dikenal dekat dengan tersangka dan berprofesi sebagai kuasa hukum tersangka menolak diambil gambarnya dan menolak memberi keterangan, setelah sempat menuju lantai 2 gedung Unit PPA Polresta Mataram, tempat tersangka menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka malam ini, dan masih menjalani pemeriksaan," kata Astawa pada Kompas.com di gedung Unit PPA Polres Mataran, Rabu malam.
Astawa menuturkan, sejumlah barang bukti telah diamankan, berupa handuk, daster atau baju tidur dan celana dalam korban.
Korban telah ditangani
Tim Unit PPA Polresta Mataram telah memeriksa korban setelah melayangkan laporannya.
Korban juga telah menjalani visum luar di Rumah Sakit Bayangkara Polda NTB, untuk memastikan ada luka di bagian vital korban.
"Ditemukan luka robek tak beraturan di bagian alat vital tubuh korban," kata Astawa.
Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi pada anak yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri, saat sang istri tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.
"Kami sangat menyayangkan kejadian yang tidak patut ini, apalagi dilakukan pada buah hati sendiri, " kata dia.