Suar.ID - Seorang pria berusia 25 tahun menerima hukuman penjara selama 9 bulan pada Kamis (21/1), karena meraba-raba ibu pacarnya yang sedang tidur.
Pria yang tidak disebutkan namanya tersebut mengaku bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.
Menurut keterangan dari pengadilan, pria tersebut memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu sang pacar pada 9 Maret 2020.
Baca Juga: Cuma Bermodalkan Foto Orang Korea, Pria ini Bisa Perdaya 8 ABG untuk Kirim Foto Telanjangnya Serta Ancam Akan Sebarkan, Begini Pengakuan Sang Korban Pemerasan, Sempat DIkira Diajak Kenalan Artis!Dikutip dari Channel News Asia, kronologi bermula sekitar jam 8 pagi ketika pacarnya tidur di kamar setelah selesai mengurus anak mereka malam hari.
Sebelum pukul 11.30 pria tersebut masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal.
Saat mengambil bantal, dia melihat ibu pacarnya sedang tidur dengan bagian dadanya yang sedikit terbuka.
Pria tersebut lalu melakukan pelecehan seksual di bagian dada korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min.
Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.
Saat korban terbangun, ia melihat kekasih anaknya sedang berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka.Pria tersebut berkata kepadanya, "Ayo berhubungan seks."
Korban menolak kemudian bertanya di mana putri dan bayinya.
Pria tersebut menjawab, mereka sedang tidur.