Suar.ID -Media sosial memanglah tampat bagi berbagai orang mengepresikan dirinya.
Meski sebenarnya memiliki manfaat yang baik, namun media sosial bisa dimanfaatkan orang tak bertangung jawab.
Orang-orang tak bertanggung jawab ini bisa dengan mudah melancarkan aksi kejahatannya ini lewat media sosial.
Seperti yang dilakukan AN (19).
Bermodal foto artis Korea di media sosialnya, AN melakukan tindak pelecehan seksual hingga pemerasan terhadap korbannya.
Salah satu korbannya adalah M (20).
Perempuan yang tinggal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, itu melapor ke pihak kepolisian bahwa dia telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh AN.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi menyebutkan kejadian ini bermula dari perkenalan M dengan sebuah akun Facebook bernama Arya Pranata.
Akun tersebut dibuat oleh AN.
Selain Facebook, AN juga membikin akun WhatsApp dengan nama sama.
Di foto profilnya, AN memasang wajah seorang artis Korea Selatan.
Hal inilah yang mendasari M ingin berkenalan dengan akun Arya Pranata.
Seusai berkenalan, AN merayu M agar mengirimkan foto tanpa busananya.
Korban pun tertipu bujuk rayu pelaku.
"Setelah mengirim foto, pelaku ini mengajak korban untuk bertemu dan berhubungan intim. Namun, korban menolak," kata Imam melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Ancam Sebarkan Foto Bugil Korban
Karena niatnya tidak terpenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang M ke media sosial.
Ancaman itu bikin M ketakutan, sehingga dimanfaatkan oleh AN untuk memeras uangnya.
Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp2 juta.
Imam menerangkan korban sempat mentransfer uang ke rekening pelaku sebayak dua kali, yaitu sebesar Rp100.000 dan Rp500.000.
Karena tidak tahan lagi, M pun membuat laporan ke polisi.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin.
Ternyata, M bukanlah korban pertama AN.
Imam mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ada delapan perempuan yang menjadi korbannya.
AN memakai modus sama, yakni membuat akun palsu untuk berkenalan, lalu meminta para korban untuk berfoto bugil.
"Para korban mau karena mengira tersangka itu artis Korea. Padahal foto dari Google," ujar Imam.
Hati-hati dalam Bermain Media Sosial
Agar kasus ini tidak terulang, Imam berpesan kepada masyarakat supaya jangan mudah terpengaruh, apalagi cuma berkenalan lewat media sosial.hl
“Masyarakat harus lebih hati-hati,” ucap Imam.
AN dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.