Follow Us

Nora Alexandra Makin Senang Hukuman Penjara untuk Jerinx Dikurangi: Aku Selalu Menanti Kamu Kembali

Adrie Saputra - Rabu, 20 Januari 2021 | 16:00
Nora Alexandra Makin Senang Hukuman Penjara untuk Jerinx Dikurangi: Aku Selalu Menanti Kamu Kembali
IG/@ncdpapl

Nora Alexandra Makin Senang Hukuman Penjara untuk Jerinx Dikurangi: Aku Selalu Menanti Kamu Kembali

Nora Alexandra Makin Senang Hukuman Penjara untuk Jerinx Dikurangi: Aku Selalu Menanti Kamu Kembali

Suar.ID - Nora Alexandra setia menunggu suaminya bebas.

Dia tak pernah berhenti memberi dukungan kepada Jerinx SID, yang tersandung kasus ujaran kebencian.

Mengutip dari laman Twitter @VLADIMORA pada Selasa (19/1/2021), dia percaya bahwa dirinya dan Jerinx kelak akan kembali bahagia.

"Perpisahan ini hanya sementara, yakin dan percaya kita disatukan oleh Semesta, cinta kita abadi kekal sampai nanti kamu bebas kembali dan bisa berbahagia kembali bersamaku. Tetap semangat! Aku disini tidak pernah pergi selalu menanti kamu kembali," tulisnya sembari menyematkan sebuah video dirinya yang dipeluk Jerinx.

Baca Juga: Tak Tahan Lihat Jerinx Dipenjara Setahun Lebih, Nora Alexandra Bandingkan Kasus Sang Suami dan Mensos Juliari Batubara: Mau Sejahat Seiblis Apapun, Selama Lu Rapi Sopan...

"Kalau dulu ada yg bilang aku akan meninggalkanmu, tak terbukti ungkapan mereka, yang jelas kita makin erat cintanya," sambungnya.

Mengutip pemberitaan Kompas TV, kesetiaan Nora tampaknya berbuah manis.

Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx.Pada putusan tingkat pertama yang lalu, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga: Sama-sama Sosok Kontroversial selama Pandemi, Anji Manji Hadir Langsung di Sidang Jerinx, Ungkapkan Kekecewaannya saat Sang Sahabat Divonis Setahun 2 Bulan Penjara: Ini adalah Pembelajaran untuk Saya

Kemudian seturut hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengatakan dalam putusan banding tersebut kliennya masih dinyatakan bersalah meski hukumannya dikurangi 4 bulan.Gendo akan berkoordinasi dengan Jerinx untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan menerima atau melakukan upaya kasasi terhadap hasil vonis banding."Karena Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu tergantung dari Jerinx," kata Gendo, di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.Soal kasasi tersebut, pihaknya akan melihat apa yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Lagi-lagi itu semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin, Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari jaksa penuntut umum," ujar dia.

Source : GridHot.ID

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest