Kemudian, ARH kakak korban memantau status Whatsaap adiknya yang bersangkutan bermain tik tok dengan seorang pria.
Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput seorang pria mengendarai motor ke arah utara.
Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.
Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa Penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB.
Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya.
Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.
Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.
"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.