Saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.
Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.
Perbuatan tersangka dilakukan dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan pabrik di Kabupaten Gresik.
Tersangka juga menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin, (14/12/2020).
"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.
Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.
Tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan meski korban berstatus siswi sekolah anak di bawah umur.
"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi kejahatan seksual tersebut," bebernya.
Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.