Suar.ID - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus kontroversi tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor.
Para tersangka terdiri dari pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Padahal Sang Pacar Sudah Jadi Tersangka Video Syur, Wijin Akui Hatinya Tak Tergoyahkan Ingin Nikahi Gisel Meski Sempat Dituding Numpang Hidup Hingga Dinafkahi Mantan Istri Gading Marten: Kalau Gue Ngerasa Hatinya yang Buat Gue Ngerasa Yakinkini, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
"(Pemeriksaan terhadap para tersangka) minggu ini rencananya," kata dia.
Mengutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyoroti soal ditetapkannya HRS sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.
"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/1/2021).Menurutnya, Rizieq sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya."Ini sudah dibidik."
"Jadi enggak bisa kita bisa berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewengan RS UMMI untuk menswab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," tambahnya.
Menurutnya, jika Habib Rizieq hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda."Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah."
"Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieqnya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat pada Kamis (7/1/2021).