Suar.ID - Sejumlah pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam setelah Organisasi Kemasyarakatan (ormas) mereka resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Menanggapi munculnya Front Persatuan Islam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polri hanya fokus untuk pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut dengan atas nama ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam."
"Jadi hanya menyangkut FPI saja," kata Brigjen Rusdi dikutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).Polri, kata dia, bukan berada di domain untuk melarang perizinan munculnya ormas-ormas baru dengan nama yang mirip FPI.
Nantinya, hal itu diserahkan kepada kementerian dan pihak terkait yang mengurus soal perizinan ormas.
"Nanti ada instansi yang menangani itu."
"Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," kata Rusdi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar menyebut, organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.
"Tidak, buang-buang energi," kata Aziz kepada Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski Front Persatuan Islam tak didaftarkan, Aziz menegaskan bahwa ini adalah organisasi yang sah.