Suar.ID -Sudah menjadi kewajiban orangtua untuk selalu menjaga dan menyanyangi anak-anaknya.
Sayangnya hal ini tak dilakukan oleh pasangan suami-istri yang satu ini.
Bagaimana tidak, keduanya malah tega berbuat sadis kepada anak kadung mereka.
Dilansir Sripoku.com, kejadian ini terjadi di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Diketahui sang ayah tega mencabuli sang anak hingga hamil, sedangkan sang ibu malah ikut menganiaya korban.
Menindaklanjuti hal ini, Polisi Banyuasin pun langsung menaakap pasutri tersebut pada Senin (14/12).
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra SIK MH pada Senin (14/12) mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur danpenganiayaandisertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Ikang.
"Sosok orangtua seharusnya melindungi dan menjaga anak, bukannya dijadikan pelampiasan napsu belaka.
"Tentunya sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," kata Ikang.
Dijelaskan Ikang, ayah kandung korban sudah melakukan perbuatan asusila terhadap sang anak sejak 2008.
Kini korban pun malah hamil.
Sebelemum melakukan aksi bejatnya ini, sang ayah kandung ini juga melakukan pengancaman.
Tak cuma disitu, ayah korban juga sempat melakukan asusila ini hingga sang anak kembali hami 7 bulan.
Saat korban hamil, ayah korban ini juga kerap mengurut dan menganiaya korban.
Hal ini nekat dilakukan tujuan untuk menggugurkan sang jabang bayi yang dikandung anaknya.
Di sisi lain, sang ibu yang seharunya menjadi pelindung juga malah menganiaya korban saat hamil.
Sang ibu nekat melakukan hal ini karena korban tak mau menyebut pria yang menghamilinya.
Akibat penganiayaan sang ibu kandung ini, korban pun menderita luka memar di tubuhnya.
Baca Juga: Kocak! Inilah Deretan Analisa Lucu dari Netizen terkait Banyaknya Parabola di Rumah Roy Suryo
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti.
"Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya.