Suar.ID -Seiring bertambahnya usia, dalam menjalin hubungan pasangan mulai berkomitmen untuk melangkah ke jenjang serius.
Terutama jika telah menjalin hubungan asamara dalam waktu yang lama.
Dalam kondisi tersebut tentunya kedua pihak telah memiliki pandangan untuk mengikat cinta dalam tali pernikahan.
Bertahun-tahun pacaran, hampir setiap pasangan pasti mengidamkan untuk segera meresmikan hubungan dan memulai rumah tangga.
Namun, lain cerita dengan pasangan ini.
Delapan tahun pacaran namun tak kunjung ada itikad untuk menikah dari pihak pria.
Yang mana hal tersebut justru berujung ke ranah hukum.
Wanita ini menggugat pacarnya, setelah delapan tahun menjalin hubungan bersama, namun tak kunjung menikahinya.
Menurut situs berita Kenya Tuko, wanita berusia 26 tahun bernama Gertrude Ngoma, membawa pacarnya Herbert Salaliki, 28, ke pengadilan.
Herbert disebut telah gagal menepati janjinya untuk menikahi Gertrude .
Gertrude Ngoma mengatakan kepada pengadilan Zambia bahwa dia sudah lelah menunggu untuk menikah dengan Herbert.
Herbert seakan terus memberi janji palsu soal pernikahan mereka.
Meski pasangan tersebut telah memiliki anak bersama, Gertrude tetap tinggal bersama orang tuanya sementara pasangannya tinggal sendiri.
Herbert dikabarkan telah membayar mas kawin tetapi masih belum menikahi ibu dari anaknya.
Gertrude mengatakan dia memiliki keraguan tentang kesetiaan Hebert.
Lantaran Herbert diduga mencoba mendekati wanita lain.
Gertrude meyakini Herbert memiliki pacar simpanan.
"Dia tidak pernah serius, itulah mengapa saya membawanya ke pengadilan karena saya berhak mengetahui jalan ke depan dan masa depan kami," kata Gertrude di pengadilan Zambia.
Herbert membela diri dengan alasan bahwa dia saat ini tidak dalam posisi keuangan untuk mengadakan pernikahan.
Dia menambahkan bahwa Gertrude belum memberinya perhatian yang cukup dalam hubungan mereka yang rumit.
Hakim yang memimpin kasus tersebut memberi tahu pasangan itu bahwa rekonsiliasi mungkin adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.
Toh belum ada bukti nikah, meski mahar sudah dilunasi.