Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus keramaian di Petamburan adalah:1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Habib Rizieq Buka Suara TerkaitTewasnya 6 Anggota Laskar FPI
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Habib Rizieq Shihab buka suara soal tragedi di tol yang menewaskan enam pengikutnya.
Kesaksian itu dia sampaikan ketika berada di pemakaman jenazah di pesantrennya di kawasan Megamendung, Bogor, Rabu (9/12/2020), seperti terekam dalam video Front TV, kanal resmi FPI.
Menurut Habib Rizieq Shihab, kronologi yang disampaikan DPP FPI tentang kejadian tersebut adalah benar.