Benar, KPK diketahui telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, sebagai tersangka.
Juliari Batubara diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Bahkan pria kelahiran 22 Juli 1972 ini sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada KPK.
Berikut fakta-fakta lengkap terkait dugaan kasus suap bansos Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara.
Awal dugaan kasus
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, kasus ini diawali dengan pengadaan Bansos penanganan Covid-19.
Bansos berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Kemudian Juliari Batubara menunjuk MJS dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Di mana akhirnya disepakati adanya fee tiap paket Bansos oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada Mei sampai November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang 3 di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI.