Berharap Hidupnya Tenang usai Menikahi Puput Nastiti Devi, kini Ahok kembali Tersandung Kasus Terkait Pembelian Lahan di Cengkareng saat Masih Menjadi Gubernur DKI Jakarta, Begini Reaksi BTP

Rabu, 02 Desember 2020 | 19:00
Antara Foto

Ahok

Suar.ID -Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akhirnya dapat bernapas lega usaigugatannya akhirnya mulai disidangkan.

Gugatan pra-peradilan itudiajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.

Sebelumnya, sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir pada 3 November dan 16 November 2020.

Gugatan initerkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meskipundiketahui lahan itu milik Pemprov DKI.

Baca Juga:Berkunjung ke Rumah Ahok dan Puput Nastiti Devi, Nicholas Sean Mendadak Meledak saat Diperingatkan Sang Ayah Soal Hal Ini: Gak usah Khawatirin Aku!

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kalaitu masih menjadi gubernur DKI Jakarta dan menjadipihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020) hari ini.

Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Baca Juga:Bocor ke Publik, Rupanya Ini Alasan Veronica Tan tetap Diam, meskipun Ahok Menunduhnya sebagai Tukang Selingkuh

Sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.

Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.

Baca Juga:Berkilah karena Lanjutkan Program Ahok, Wagub DKI Bahas APBD 2021 dengan Sistem Kebut

Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan.

Menurut Boyamin, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektar dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bonyamin menyebut, lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Nama Ahok Dikaitkan dengan Karangan Bunga dari Masyarakat untuk Pangdam Jaya, Kuasa Hukum FPI: Nggak Pengaruh Buat Kita!

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.

Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

"Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Instagram BasukiBTP
Instagram BasukiBTP

Kasus Ahok beli lahan Pemprov DKI memasuki babak baru.

Baca Juga:Mengaku Muak dengan Tingkah Laku Veronica Tan, Ahok Ogah Ketemu Mantan Istrinya lagi: Dia Masih Mengatakan ke Banyak Orang tak Lakukan Apa-apa

Hingga 2018, perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Boyamin menilai, hingga saat ini tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Di Polda Metro Jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Baca Juga:Publik Tercengang! Ahok Akhirnya Bongkar 2 Alasan Perceraiannya dengan Veronica Tan hingga Akhirnya Menikahi Puput Nastiti Devi

Ahok mengaku tak tahu

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat menjadi gubernur DKI, mengaku tak mengetahui bahwa lahan di Cengkareng Barat yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dimiliki Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Pada 10 Juli 2015, Basuki mendisposisi pembelian lahan di Cengkareng Barat tersebut.

Lahan itu, dibeli dari Rudi Hartono Iskandar selaku kuasa pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno, dengan harga appraisal.

agil-asshofie

Ahok saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga:Ahok Beberkan Kondisi Jakarta saat Dipimpin Anies Baswedan, Singgung Soal Babat Pohon, Andy F Noya: Nyindir Nih?

"Saya enggak tahu dong (lahan Cengkareng Barat milik Pemprov DKI Jakarta)," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Basuki mengatakan, seluruh surat yang masuk kepadanya akan didisposisi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami enggak tahu, itu kan semua prosedural."

"Kalau mesti saya turun ke lapangan, kenapa ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dong," kata Basuki.

Baca Juga:Muncul Kabar Pertamina akan Hapus BBM Jenis Premium di 2021, Begini Reaksi Ahok

Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Hanya saja, lahan itu sempat telantar.

Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.

Baca Juga:Pantas saja Ahok Mau Terima Jabatan Sebagai Komisaris Utama Pertamina, Rupanya Gajinya bikin Geleng-geleng Kepala: Kalau Gubernur Gaji Pokok cuma Rp 7 Juta

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.

Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar.

Adapun pengadaan lahan untuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.(Warta Kota)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Warta Kota

Baca Lainnya