Follow Us

Tak Banyak yang Tahu, Ustaz Maaher Ternyata juga Pernah Dilaporkan karena Menghina Gus Dur sebelum Ditangkap Polisi karena Ujaran Kebencian kepada Habib Luthfi

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 05 Desember 2020 | 10:30
Sebelum ditangkap polisi, Ustaz Maaher sebelumnya juga pernah dilaporkan karena menghina Gus Dur.
Kolase/Warta Kota dan Kompas.com

Sebelum ditangkap polisi, Ustaz Maaher sebelumnya juga pernah dilaporkan karena menghina Gus Dur.

Diketahui, Maaher ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan saat ini status Maaher sudah menjadi tersangka.

"Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya," ucap Argo, melansir Kompas.com.

Ustaz Maaher ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian.
Youtube Kompas TV

Ustaz Maaher ditangkap polisi terkait dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Ustaz Maaher hanya bisa Pasrah hingga Pegang Kaki Polisi saat Dibekuk terkait Dugaan Ujaran Kebencian pada Nikita Mirzani dan Habib Luthfi, kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polisi menyita empat buah ponsel dan kartu identitas atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.

Maaher diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bak Nikita Mirzani VS Elza Syarief Jilid 2, Kini Sang Pengacara Siap Bela Ustaz Maaher dan Habib RIzieq Lawan Nyai: Itu Nggak Sopan!

Maaher saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Maaher akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (4/12/2020).

Source : Kompas.com, Twitter, Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular