Disebutkan, tarif total aksi prostitusi tersebut senilai Rp 110 juta.

Detik-detis artis ST masuk ke dalam hotel terkait kasus artis prostitusi online.
Sehingga, muncikari kedua selebriti tersebut mendapatkan keuntungan Rp 50 juta.
“Dua orang wanita, satunya memasang tarif Rp 30 juta," kata Kombes Pol Sudjarwoko.
"Kemudian pada saat ditanggkap ternyata kedua wanita ini melakukan kediatan dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa kiat sebut threesome."
“Tarifnya Rp 110 juta. Di mana kedua wanita ini per orang tetap mendapat bayaran Rp 30 juta. Jadi kalau dua Rp 60 juta,” lanjutnya.
"Sisanya 50 juta, diamankan untuk biaya muncikari."
Kombes Pol Sudjarwoko menambahkan, ST dan SH sudah menerima uang muka sebesar Rp 60 juta.
Sedangkan Rp 50 juta sisanya, bakal dilunasi setelah kegiatan tersebut selesai, sesuai kesepakatan.