Sedangkan ST dan SH sementara statusnya masih saksi.
Tarif ST dan SH Mencapai Rp 110 Juta
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara baru saja merilis hasil penyidikan empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Dikutip TribunWow.com, dua di antaranya adalah muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) yang tak lain adalah sepasang suami istri.
Sedangkan dua lainnya, merupakan artis sekaligus selebgram berinisial ST (27) dan bintang film berinisial SH (26).
Baca Juga: Geger, 2 Artis Terlibat Prostitusi Online dan Diamankan di Hotel Mewah di Sunter, Ini Inisialnya!
Diketahui, tarif kegitana prostitusi tersebut mencapai Rp 110 Juta.
Muncikari AR yang menyalurkan SH dan ST diketahui adalah seorang karyawan swasta.
"AR pekerjaannya karyawan swasta, dan CA di mana kedua orang ini adalah suami istri, yang memang berpofesi sebagai muncikari," ” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
"ST alias M berusia 27 tahun dan SH alias MY berusia 26 tahun. ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama satu film layar lebar," imbuhnya.
Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan masing-masing artis tersebut bertarif Rp 30 juta.
Saat penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020), keduanya kedapatan melakukan aktivitas seksual bersama dengan satu pelanggannya, alias threesome.