Patok Tarif 20 Juta sekali Kencan, Artis FTV yang Terjun ke BIsnis Prostitusi Online Ini Akhirnya Bongkar Sosok Pengusaha yang Chek-in dengannya: 15 Menit itu Belum Main

Rabu, 25 November 2020 | 19:00
( KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

VS (27) artis FTV yang terlibat praktik prostitusi di Lampung.

Suar.ID -Pemain FTV Vernita Syabilla membongkar sosok pengusaha yang memakai jasanya dalam kasus prostitusi online artis di Lampung.

Vernita Syabila menjadi saksi dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Baban Supandi alias Baim, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung, Selasa (24/11/202).

Dalam kesaksiannya, Vernita mengungkap sosok pengusaha yang berada di dalam kamar bersamanya saat terjadi pengerebekan tersebut.

Dalam pernyataanya artis Vernita tidak membantah jika dirinya saat itu tengah menerima job untuk melayani pria hidung belang.

Baca Juga: Bakal Naik ke Pelaminan dengan Kalina Ocktaranny Tahun Depan, Vivi Paris Jengkel karena Vicky Prasetyo Tak Kunjung Bayar Utang

Ia mengakui dirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.

Job yang ditawarkan terdakwa Baban Supandi alias Baim, disepakati sebesar tarif Rp 20 juta untuk sekali kencan.

"Saya ditawari untuk melayani. Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta. Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita.

Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.

Baca Juga: Bagaikan Badai yang Membasahi Pipi, Azka Corbuzier Tiba-tiba Unfollow Instagram Kalina Ockarany, Ada Apa?

"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya majelis hakim.

"Iya," jawab Vernita.

Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa.

"Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?," tanya hakim lagi.

"Saya kenal dengan dia. Dikenali oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.

Baca Juga: Merindukan vanessa Angel yang Ada di Dalam Sel, Bibi Ardiansyah Unggah Foto si Kecil yang Bikin Netizen Nangis

Belum Melayani, Cuma Main HP

Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.

"Tidak sama sekali. Sentuhan tangan pun tidak. Didalam kamar 15 menit. Dari situ ada penggerebekan. Uang DP sudah masuk. Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta. Baban kalau sudah melayani baru dikirim. Melalui saya 20 juta langsung ke saya. Dan nanti transfer ke Baban," terang Vernita.

Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.

"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta. Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.

Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa.

"Namanya saya enggak kenal. 15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.

Baca Juga: Dibalik Kehidupan Mewahnya, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sulit untuk Berhubungan Intim karena Hal Ini

Kronologi

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi korban Vernita Syabila menerima "Job" yang ditawarkan saksi Maila Kaesa melalui terdakwa.

Job tersebut ditawarkan saksi Maila setelah melihat foto yang dijadikan status WhatsApp oleh terdakwa Baban, pada hari Sabtu (25/7/2020).

Kemudian saksi Maila menanyakan kepada terdakwa mengenai foto yang dijadikan status WhatsApp tersebut.

"Saksi Maila menjawab berapa, dijawab terdakwa dua puluh juta rupiah dan terdakwa mengirim foto Vernita Syabilla dengan tujuan untuk jasa sex (persetubuhan) ke saksi Maila Kaesa," ujar JPU Yetti Munira, dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Selasa (24/11/2020).

Dari percakapan antara terdakwa dan saksi Maila Kaisa, saksi korban Vernita mengiyakan tawaran job untuk terbang ke Lampung.

"Selanjutnya terdakwa menanyakan langsung ke saksi Vernita Syabila dengan isi Chat “Neng bisa ke lampung enggak” dan Dijawab saksi Vernita”Bisa kak”," kata Yetti.

Didakwa Langgar TPPO

Dalam sidang yang digelar virtual, Baban Supandi alias Baim (36) warga Bekasi, Jawa Barat didakwa melanggar pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetti Munira dalam sidang perdana, Selasa (24/11/2020).

"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata Yetti.

Baca Juga: Bikin ulah, Sarwendah Murka Lihat Kelakuan Betrand Peto: Bohong Banget!

Ditanya majelis hakim mengenai dakwaan tersebut, terdakwa Baban menjawab tidak keberatan.

"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.

Sidang Perdana Secara Virtual

Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang, Baban Supandi alias Baim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/11/2020).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail dengan agenda membacakan dakwaan ini digelar secara virtual atau telekonferensi.

Baban didakwa tindak pidana perdagangan orang, dengan melibatkan artis FTV, Vernita Syabila. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kesaksian Artis Vernita Syabila Terkait Pengusaha yang Berada di Kamar Bersamanya Saat Pengerebakan

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya