Suar.ID -Disahkannya omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu nampaknya membuat sejumlah masyarakat turun ke jalan.
Terutama kalangan buruh dan mahasiswa, yang kecewa dengan isi UU Cipta Kerja.
Namun tak hanya di gedung DPR, situs DPR juga kena retas.
Mengutip dari Kompas.com, situs web DPR yang beralamat dpr.go.id diretas oleh seorang hacker.
Hal tersebut diketahui melalui sebuah unggahan video yang viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan halamanutama situs web DPR yang tulisannya diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat".
Padahal, DPR merupakan singkatan dari "Dewan Perwakilan Rakyat".
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengonfirmasi soal peretasan tersebut.
Dia menyatakan bahwa peretasan tersebut dalam penanganan.
Johnny mengatakan, Tim Teknologi Informasi DPR sedang memperbaiki situs web DPR.
"Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, belum ada keterangan yang disampaikan oleh DPR.
Kompas.com telah menghubungi Sekjen DPR Indra Iskandar, tetapi belum mendapatkan respons.
Hingga artikel ini ditulis, situs web dpr.go.id belum dapat kembali diakses publik.
Ada notifikasi "Fatal error" yang muncul ketika membuka situs web DPR.