Follow Us

Cek Fakta: Inilah Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja

Adrie Saputra - Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:15
Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law
Kompas.com

Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

Suar.ID - Ketok palu! Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI di rapat paripurna, Senin (5/10) kemarin.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.

Diketahui, ada 7 fraksi partai yang duduk di kursi wakil rakyat menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja atau yang biasa disebut omnibus law itu.

Baca Juga: Nggak Nyangka, Ternyata Beginilah Cara Ampuh untuk Hilangkan Stretch Mark!

Sedangkan dua fraksi yang menolak pengesahatan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Diberitakan Kompas.com, pengesahan UU Cipta Kerja ini juga diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi.

Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja. Berikut ini sejumlah poin minus dan plus dari UU Cipta Kerja:

Baca Juga: Berpacaran Dengan Sule Yang 16 Tahun Lebih Tua Darinya Biasa Saja, Eh Ketemu Sosok Yang Jauh Lebih Muda Ini Nathalie Holscher Malah Jiper Bukan Main, Ternyata Ini Toh Alasannya

Kekurangan

Sejak RUU Cipta Kerja dibahas oleh pemerintah dan DPR, sejumlah kalangan telah bersuara menyatakan penolakan.

Kompas.com pada Minggu (4/10/2020) memberitakan, bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta 32 federasi serikat buruh lainnya berencana melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest