Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menaker Sebut UU Cipta Kerja Masih Mengakui Adanya UMK: Upah Minimum Kabupaten Kota Tetap Dipertahankan

Adrie Saputra - Kamis, 08 Oktober 2020 | 14:00
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan perwakilan Korsel.
Kompas.com

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan perwakilan Korsel.

"Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," kata Kepala Negara saat itu.

Sejak awal, RUU ini langsung mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya kaum buruh.

Sebab, banyak aturan yang dianggap bisa memangkas hak buruh dan menguntungkan pengusaha.

Pada 24 April, Presiden Jokowi mengumumkan pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Cipta Kerja khusus untuk klaster ketenagakerjaan.

Keputusan diambil untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Sebelum mengumumkan keputusan tersebut, Presiden Jokowi diketahui sempat bertemu dengan tiga pimpinan serikat buruh.

"Penundaan ini untuk memberikan kesempatan ke kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Presiden Jokowi.

Dengan keputusan penundaan tersebut, maka buruh pun membatalkan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Baca Juga: Kini yang Tertinggal Cuma Penyesalan, Terungkap GIsela Anastasia Pernah Izinkan Gading Marten Tidur Seranjang dengan Wanita Lain: Sekali Doang Tapi!

Namun, rupanya pertemuan itu tak mengubah apapun.

Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU tetap dilaksanakan di Gedung DPR.

Dalam rapat pengesahan itu, Fraksi Partai Demokrat dan PKS tetap pada sikapnya untuk menolak RUU sapu jagat itu.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x