SF sebagai pelaku penganiayaan anak, kini masih menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Ia terancam dikenai Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
(Kontributor Pinrang, Sudin Syamsuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Pak Polisi, Aku Sayang Ibu, Tolong Jangan Ditangkap..."".