Suar.ID - Seorang polisi gadungan berhasil diamankan aparat gabungan dari Polda Yogya dan Polres Lampung Utara.
Pasalnya, ia diduga telah membawa kabur uang senilai Rp 300 juta milik pegawai negeri sipil (PNS) di Polda DIY.
Melansir Tribunnews.com, IR (24) ditangkap aparat gabungan di rumahnya Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung.
Pemuda ini diringkus usai membawa kabur uang Rp 300 juta setelah menipu seorang pegawai negeri sipil di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Satu pelaku lain yang ditangkap berinisial HR (24), warga Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Pelaku HR adalah pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku IR adalah mengaku sebagai anggota polisi bernama Putu Gede Caka dengan pangkat Iptu.
Dengan identitas palsu itu, IR berkenalan dan mendekati korban yang bekerja sebagai PNS di Polda Yogyakarta.
Baca Juga: Elly Sugigi Ketahuan Gandeng Brondong Ganteng Pasca Putus dari Aditya Gumelar, Ungkap Harapan Ini
"Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook," kata Bambang.