Tim penasihat hukum juga telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.
"Jerinx bukan seorang penjahat yang berbahaya, membahayakan nyawa orang lain."
"Dia adalah seorang yang memperjuangkan kebebasan berpikir."
"Proses sidang pidana menempatkan negara memastikan hukum yang adil."
"Apabila terjadi kekhawatiran dengan covid, maka kewajiban negara melakukan penetapan protokol covid yang tidak menghalangi hak Jerinx mendapatkan keadilan."
"Biayai semua peserta sidang rapid test, Jerinx dirapid, semua yang ada di ruang sidang dipastikan tidak terkena covid."
"Itu adalah tugas negara, bukan dibebankan dengan cara mencederai kepastian keadilan buat Jerinx," kata Sugeng.
Pria yang akrab disapa Mas Sugeng ini kembali menolak sidang online.
"Jadi kami tidak mau perpanjang lagi, kami menolak persidangan ini karena aturan yang dibuat tidak memberikan keadilan."
"Ada pintu yang terbuka, tangguhkan Jerinx status penahanannya."
"Kalau itu tidak mau dilakukan, terlihat ada kepentingan untuk menempatkan Jerinx memang ditahan," ujarnya.