Untuk kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, Wahyu menyebut jika organisasi itu belum mengantongi izin.
Akta notaris saja, paguyuban itu belum memiliki.
"Ormas ini pernah datang untuk mengurus perizinan."
"Namun kami melihat ada yang rancu karena mereka pakai burung Garuda sebagai lambang negara," katanya.
Meski sila di dalam Bhinneka Tunggal Ika tak diubah, namun banyak yang diganti, yakni kepalanya lurus dan bermahkota.
Wahyu mengaku, pihaknya sudah sepakat akan melakulan langkah hukum terhadap paguyuban tersebut.
"Kami (Kesbang, polisi, dan TNI) tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini."
"Nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak," ucapnya.
Apalagi paguyuban itu tak hanya menyebar di Garut.
Pengikutnya berasal dari Majalengka, Cianjur, Tasik, hingga Kabupaten Bandung.