Suar.ID - Paguyuban Tunggal Rahayu yang berpusat di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah jadi sorotan.
Organisasi pejuang Siliwangi itu berani mengubah lambang negara burung Garuda sebagai logo paguyuban.
Bagian kepala burung Garuda yang seharusnya menghadap ke kanan, diganti menjadi menghadap ke depan.
Pemerintah bersama polisi dan TNI kini tengah mengusut keberadaan paguyuban tersebut.
"Awalnya paguyuban ini berpusat di Kecamatan Caringin."
"Tapi karena masyarakat di Caringin terganggu, mereka memindahkan aktivitas ke Cisewu," ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Wahyudijaya, Selasa (8/9/2020) saat ditemui Tribun Jabar di kantornya.
Dalam Permendagri tentang organisasi masyarakat (ormas), Wahyu menyebut tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut pada logo organisasinya.
Hal itu juga mengacu kepada Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin.