Alasannya, menurut Ali, berdasar pertimbangan dari Polda Sumsel, penanganan perkara itu sulit dilaksanakan dengan baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat apabila dilakukan KPK.
"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel," ucapnya, Jumat (24/7/2020).
"Yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten OKU yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp6 miliar."
Setelah itu, kasus tersebut saat ini telah diambil alih oleh KPK.
Naning menjelaskan, hingga saat ini belum ada pasangan calon lain yang mendaftar di Pilkada OKU.
Hal itu, menurut Naning, Kuryana-Johan dimungkinkan menjadi calon tunggal.
"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,6 Miliar, Wabup OKU Resmi Maju Pilkada, Ini Faktanya"