"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah," kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
"Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini."
2. Sempat ditahan 4 bulan
Kasus dugaan korupsi Johan sempat ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.
Namun, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Johan menang dan status tersangka dicabut.
Setelah itu, pada Februari 2018, Polda Sumsel menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.
Lalu pada Januari 2020, Polda Sumsel kembali mengangkat kasus itu dan menahan Johan selama 4 bulan.
Saat itu polisi mengaku telah menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.
Namun, Johan berhasil lolos karena penyidik tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan ke pihak Kejaksaan.
3. Diambil alih KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, membenarkan bahwa KPK telah mengambil alih kasus dugaan korupsi Johan.