Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Sandang Status Tersangka Dugaan Korupsi 5,6 Miliar, Sosok Ini Masih PD Nyalon di Pilkada 2020 di OKU Sumatera Selatan, Malah Didukung 11 Partai

Moh. Habib Asyhad - Minggu, 06 September 2020 | 14:57
Padahal statusnya tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,6 miliar, bakal calon wakil bupati Johan Anwar resmi mendaftar di ajang Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (4/9/2020).
Kompas.com

Padahal statusnya tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp5,6 miliar, bakal calon wakil bupati Johan Anwar resmi mendaftar di ajang Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (4/9/2020).

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah," kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

"Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini."

2. Sempat ditahan 4 bulan

Kasus dugaan korupsi Johan sempat ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.

Namun, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Johan menang dan status tersangka dicabut.

Setelah itu, pada Februari 2018, Polda Sumsel menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Kuat Melihat Tangan Nurul Qomar Diborgol, Derry Empat Sekawan: Dia bukan Penjahat yang Korupsi Uang Negara!

Lalu pada Januari 2020, Polda Sumsel kembali mengangkat kasus itu dan menahan Johan selama 4 bulan.

Saat itu polisi mengaku telah menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.

Namun, Johan berhasil lolos karena penyidik tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan ke pihak Kejaksaan.

3. Diambil alih KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip Antara, membenarkan bahwa KPK telah mengambil alih kasus dugaan korupsi Johan.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x