"Itu sebenarnya sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus saya di Surabaya beberapa waktu lalu itu," lanjutnya.
Namun demikian, menurutnya hal itu bisa saja terjadi jika dalam perjalanan kasusnya tak ada intervensi dari pihak lain.
"Secara hukum bisa divonis bebas, tapi kalau ada intervensi lain bisa masuk," ungkapnya.
Ahmad Dhani sendiri saat dipidanakan menggunakan pasal UU ITE ini harus menjalani hukuman beberapa bulan di penjara.
Namun menurut Dhani, pasal yang digunakan untuk memidanakannya saat itu hanya bersifat teknis saja.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Adik Oki Setiana Dewi Dipanggil Polda, Ria Ricis: Kenapa Tiba-tiba Begini
"Ya kalau kemarin saya dipenjara kan karena Pilpres bukan gara apa-apa, yang lain menjadi teknis aja, UU ITE atau apa nggak terlalu penting, yang penting masuklah, karena dianggap berbahaya," kata Dhani.
Dhani sendiri menilai bahwa Indonesia seharusnya sudah tak menggunakan UU ITE untuk memenjarakan orang.
"Kita kan nggak banyak tahu bahwa harusnya kan ngikutin belanda soal hukum."
"Di Belanda sendiri itu sudah nggak ada UU ITE, UU itu sudah nggak dipakai di Belanda kenapa kita masih pakai hanya untuk memberangus pendapat yang berlawanan," kata dia.
Sementara itu, di kesempatan lain dalam video yang Ahmad Dhani unggah di kanal Video Legend, ia juga mengatakan hal serupa.
Dhani mengatakan, kasus yang menimpa Jerinx, selain mirip dengan kasusnya, juga sama dengan yang menimpa Ust Alfian Tanjung.