Suar.ID -Drummer grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan.
Kini, permohonan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penangguhan penahanan ini dilakukan pihak Kuasa Hukum musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini, Kamis (27/8/2020).
Ini merupakan upaya penangguhan penahanan yang kedua kali dilakukan Jerinx.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Jerinx yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, ditolak pihak kepolisian.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejati Bali secara teleconference.
Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx akan menjadi kewenangan jaksa.
Gendo menyebut, ada beberapa alasan dirinya mengajukan penangguhan Jerinx ke Kejati Bali.
Di antaranya, Jerinx sangat kooperatif, kemudian saat ini masih masa pandemi sehingga ada kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah tahanan.
"Dan yang paling penting, kasus Jerinx ini dia bukan koruptor, dia bukan kasusnya suap menyuap, bukan kasus kejahatan yang menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat.