Follow Us

Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak Mentah-mentah oleh Polda Bali dengan Alasan Ini, Nora Alexandra: Saya Kecewa

Ervananto Ekadilla - Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:30
Penangguhan penahanan Jerinx ditolak, begini tanggapan Nora Alexandra.
Tribun Bali

Penangguhan penahanan Jerinx ditolak, begini tanggapan Nora Alexandra.

Suar.ID - Upaya musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan, ditolak polisi.

Nora Alexandra, sang istri pun bereaksi.

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Selasa (18/8/2020).

Polisi khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Tak Kuat Melihat Sang Anak Mendekam di Penjara, Ayah Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan: Dia adalah Tulang Punggung Keluarga!

"Jadi permohonannya ditolak karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, melansir dari Tribun Bali.

Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik akibat postingannya di instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Baca Juga: Jenguk Sang Suami yang Mendekam dalam Penjara, Nora Alexandra Diberi Pesan Begini oleh Jerinx: Saya Tegar dan Kuat

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan ini.

Source : Tribun Bali

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest