Suar.ID -Upaya musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan, ditolak polisi.
Nora Alexandra, sang istri pun bereaksi.
Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Selasa (18/8/2020).
Polisi khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya.
"Jadi permohonannya ditolak karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, melansir dari Tribun Bali.
Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik akibat postingannya di instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan ini.