Suar.ID - Ahmad Dhani menanggapi kasus yang saat ini menimpa pentolan grup band Superman Is Dead (SID), Jerinx atau Jrx.
Penahanan Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik IDI menjadi pro kontra yang cukup ramai diperbincangkan.
Jerinx saat ini harus ditahan oleh kepolisian setelah ia ditetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret organisasi profesi IDI itu.
Baca Juga: Pertamina akan Hapus BBM Jenis Premium dan Pertalite, Ini Alasannya
Pria bernama asli I Gede Ari Astina itu dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pro kontra penahanan Jerinx ini cukup ramai diperbincangakan, tak sedikit orang yang mengatakan pemidanaan Jerinx ini disebut lebay atau berlebihan.
Kasus yang menimpa penggebuk drum SID itu juga turut ditanggapi oleh musisi lain yang sebelumnya juga pernah tersandung pasal UU ITE, yakni Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk memidanakan Jerinx itu sama dengan pasal yang digunakan dalam kasus yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Dhani saat berbincang dalam sebuah vlog milik Azizah Hanum.
Dhani menilai, Jerinx bisa saja bebas bila pasal yang digunakan adalah pasal UU ITE.
"Kalau saya bilang, meskipun nanti Jerinx itu diadili, saya bilang secara hukum nggak akan kena kalau yang digunakan adalah pasal UU ITE itu," kata dia.