"Maksudnya silahkan diproses aja kalau memang bersalah bukan dianiaya," tutur Edo.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Misbhacul Munir menjelaskan kronologinya.
Menurut Misbhacul, Riko ditangkap karena kasus dugaan pencurian dan pembunuhan disertai dengan pemerkosaan seorang nenek berusia 70 tahun di Pulau Doom, Kota Sorong, Kamis (27/8/2020).
Melansirdari Kompas.com, Misbhacul mengatakan, saat dibawa ke Mapolres, Riko mencoba melawan dan melarikan diri.
Polisi kemudian menembak kaki Riko.
Polisi menangkap Riko dan menahannya di sel.
Namun, Riko disebut tewas usai dianiaya oleh tahanan lain berinisial C.
Baca Juga: Bikin Nangis! Inilah Deretan Kisah Wanita Cantik yang Tewas di Tangan Orang Terkasih
"Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Satu tersangka inisial C sudah mengakui perbuatannya."