- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020.
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
- Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening).
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Endra, Kompas.com/Rully R. Ramli)