Suar.ID -Upaya musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan, ditolak polisi.
Nora Alexandra, sang istri pun bereaksi.
Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Selasa (18/8/2020).
Polisi khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya.
"Jadi permohonannya ditolak karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, melansir dari Tribun Bali.
Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8).
Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik akibat postingannya di instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan ini.
Sebab, kliennya sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa."
"Tapi karena ini kewenangan kepolisian, ya sudah kami hadapi bersama-sama," kata Gendo di Polda Bali.
Ayah Jerinx.
Baca Juga: Baru Pertama Kali Rasakan Atmosfer Penjara, Terungkap Ketakutan Terbesar Jerinx
Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subyektif dari kepolisian.
Sebab, Jerinx selama ini sudah kooperatif.
"Sebetulnya, kalau Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh, misalkan Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi."
"Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subyektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan."
"Sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya."
"Jerinx sudah mengatakan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Gendo.
Jerinx memeluk Nora Alexandra sebelum diperiksa polisi.
Untuk selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap kliennya.
"Kami belum memikirkan," tandasnya.
(Tribun Bali)