Takut Dijebloskan ke Penjara usai Mendukung Jerinx, Artis Cantik yang Awet Muda Ini Langsung Minta Maaf ke IDI: Ku Harap dan Memohon Maafmu

Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:30
Instagram Tamara Bleszynski

Tamara Bleszynski meminta maaf ke IDI terkait kasus pencemaran nama baik.

Suar.ID -Tamara Bleszynski menunjukkan dukungannya kepada Jerinx SID.

Ia pun meminta maaf ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait apa yang dilakukan Jerinx.

Tamara Bleszynski memang berteman baik dengan Nora Alexandra, istri dari Jerinx SID.

Bahkan sesaat sebelum Jerinx ditahan, keduanya berniat membagikan nasi bungkus gratis.

Baca Juga: Buka-bukaan Dihamili oleh Mike Lewis, Model Cantik Ini Bersyukur Enggak Jadi Dinikahi Mantan Tamara Bleszynski Itu: Ia Berubah Jadi Sosok yang Menyeramkan

Tamara merasa apa yang dilakukan Jerinx dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sangat tidak berimbang.

"Ku harap dan memohon maafmu, 6 Tahun tidak berimbang," tulis Tamara Bleszynski di akun Instagramnya, Kamis, (13/8/2020).

Tamara mencoba mengetuk hati para anggota IDI terkait pentingnya memperhatikan kesehatan mental seseorang.

Baca Juga: Hotman Paris Ternyata Naksir Berat dengan Sosok Janda Cantik Ini, Sampai Rela Kirim Lamborghini ke Bali!

"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku.

Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health,"

"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," ucap Tamara.

Instagram Tamara Bleszynski
Instagram Tamara Bleszynski

Baca Juga: Sudah Jarang Muncul di Televisi, Artis Cantik Tamara Bleszynski Malah Ketahuan Jaga Warung di Bali

Sekedar info, Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx dan kerabatnya di Twice Bar, Bali.

Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.

Terkait ucapannya kepada IDI, Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar.

Tribunnews

Jerinx sebelum ditahan di rutan

Baca Juga: Pamer Foto Bareng Istri Raul Lemos, Tamara Bleszynski Tak Terima 'Dicela' Warganet Hingga Berikan Tamparan Keras dengan Unggah Potret Ini

Namun, ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.

Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

(Tribun Seleb)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Instagram, tribun seleb