Tanda Kehormatan RI itu terdiri dari Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.
Selain Fahri dan Fadli, tanda penghargaan bintang jasa juga diberikan kepada 22 tenaga medis yang gugur saat menangani virus Corona (Covid-19).
"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya,"
"Kesatu, menganugerahkan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi kepada mereka yang nama dan pangkat jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," ujar Suharyanto.
Baca Juga: Sudah Mau Cair! Gaji ke -13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Berikut 8 nama lainnya yang dibacakan dalam keputusan Presiden:
1. Drs Ahwil Luhtan, Komjen Purn Kalakhar mewakili 1 orang lainnya, dianugerahi Tanda Jasa Medali Kepeloporan.
2. H Oesman Sapta Odang, Ketua DPR RI Tahun 2017-2019, dianugerahi Tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
3. M Hatta Ali, Ketua MA Tahun 2012-2020, dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama.