Follow Us

Kebijakannya Sering Dijadikan Bulan-bulanan oleh Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Presiden Jokowi Beberkan Mengapa Mereka Pantas Diberikan Bintang Tanda Jasa: Ini Lewat Pertimbangan Matang

Ervananto Ekadilla - Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:30
Ini alasan Presiden Jokowi memberikan Penghargaan Bintang Tanda Jasa kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Kolase Tribun Wow

Ini alasan Presiden Jokowi memberikan Penghargaan Bintang Tanda Jasa kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Suar.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (RI) kepada 55 tokoh yang dianggap layak dan memiliki kontribusi terhadap bangsa.

Dari ke-55 tokoh tersebut, terdapat nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Usai acara penganugerahan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemberian penghargaan kepada para tokoh tersebut, termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang telah melewati pertimbangan yang matang.

"Dan ini (penghargaan,red) lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh dewan tanda gelar dan jasa, jadi pertimbangan nya sudah matang," kata Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Disebut Punya Jasa Bagi Bangsa dan Negara, Megawati Soekarnoputri Juga Dianugerahi Tanda Jasa oleh Presiden Jokowi

Presiden juga menjawab kritikan dan pertanyaan kenapa Fadli Zon dan Fahri Hamzah mendapat pengharagaan tersebut.

Menurut Jokowi, meski keduanya berlawanan politik dan sering berbeda dalam pandangan politik, bukan berarti bermusuhan.

"Bahwa misalnya ada pertanyaan mengenai Pak Fahri Hamzah kemudian Pak Fadli Zon, yaa berlawanan dalam politik, berbeda dalam politik, bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto pun membacakan isi Keputusan Presiden RI No 51, 52, 53/TK Tahun 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan No 79, 80, 81 TK Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Selalu Berikan Nama Unik untuk Cucu-cucunya, Jokowi Siapkan Gabungan dari Bahasa Jawa, Arab, dan Batak untuk Adik Sedah Mirah

Kriteria pemilihan tokoh-tokoh ini sesuai dengan UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bintang tanda jasa ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 RI.

Source : Tribunnews, Youtube Sekretariat Presiden

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest