Follow Us

Sudah Mau Cair! Gaji ke -13 ASN Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

Adrie P. Saputra - Senin, 03 Agustus 2020 | 17:00
Ilustrasi
via KONTAN

Ilustrasi

Suar.ID - Gaji k-13 para Aparatur Sipil Negara benar-benar sudah di depan mata.

Pemerintah menyatakan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan bakal digulirkan pada Agustus 2020 ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

Dia pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Rizky Billar Gegara Sama-sama Ditinggal Nikah Mantan, Ahli Tarot ini Pun Langsung Berikan Peringatan Pada Lesty Kejora untuk Tak Buru-buru ke Pelaminan: Takutnya Hanya Sebuah Pelarian...

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin kepada Kompas.com, Minggu (2/8).

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Baca Juga: Terlibat Perang Dinging Hingga Tak Kunjung Beri Restu untuk Aurel, Begini Jawaban Atta Halilintar saat Disinggung Soal Krisdayanti: Terserah Mau Dibalas atau Enggak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest