Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.
Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.
Diduga, pelaku sudah meyetubuhi korban berulang kali selama sekitar 4 tahun.
Menurut AKP Laurens, tersangka menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pacar.
Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya melakukan hubungan badan.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ungkapnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, sang kepala sekolah brisnisial IWS itu menjalankan aksi berjatnya kepada korban di berbagai tempat.
Dari mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung hingga di rumah tersangka.
Ruang kepala sekolah menjadi lokasi pertama kali IWS meyetubuhi korban.
Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.