Rama Samtama Putra menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.
Namun, MS datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kepsek Cabuli Siswa
Peristiwa serupa juga terjadi Bali, namun kali ini seorang kepala sekolah mencabuli siswanya selama 4 tahun.
Pria berinisial IWS seorang kepala sekolah tega mencabuli seorang siwi SMA.
Korban yang saat ini duduk dibangku SMA itu diperdaya oleh IWS untuk memuaskan hasratnya.
Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kuta Utara, Badung, Bali.
Saat ini, IWS yang merupakan kepala sekolah itu telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).