Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan hari ini adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa Jerinx.
"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu, pemanggilan Jerinx harus dilakukan."
"Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah."
"Sebagai warga negara kan begitu, kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar.
(Tribun Bali)