Suar.ID -Seorang wanita dituntut 2 tahun penjara karena hal yang ditulisnya di media sosial.
Wanita ini diketahui bernama Febi Nur Amelia.
Awalnya Febi ini menagih utang lewat Instagram ke Fitriani Manurung.
Fitri ini disebut-sebut sebagai istri Kombes Ilsarudin dan menurut informasi bertugas di Mabes Polri.
Febi mengunggah status di Instagram lewat akun @feby25052 pada Februari 2019.
Dalam postingan ini, ia menyebut nama Fitriani yang isinya adalah tagihan utang kepadanya.
Fitri pun disebut tidak membayar hutang meski telah ditagih selama bertahun-tahun.
Febi pun menyebutkan kalau Fitri ini berhutang sebanyak 70 juta kepadanya.
“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR .
AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.
Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soalhutangpiutang.”
Mungkin ini puncak kekesalan Febi yang melihat Fitriani tak kunjung membayar uang yang sudah dipinjamnya.
Febi pun kukuh merasa Fitriani punya utang kepadanya sebesar Rp 70 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening suami fitriani pada 12 Desember 2016.
Kemudian pada 2017, Febi menagih dan Fitriani mengaku belum bisa membayarnya lalu memblokir WhatsApp dan nomer seluler Febi.
Pada 2019, Febi pun mengirim pesan lewat Instagram, namun Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dantak punya utang kepadanya.
Dilansir Tribunnewsmaker.com, postingan ini kemudian membuat sang 'Ibu Kombes' merasa malu dan nama baiknya menjadi tercemar serta melaporkan Febi.
Kasus ini pun akhirnya sampai bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang perdana kasus ini mendapat respon dan simpati banyak pihak, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.
Febi yang dimintai komentarnya usai persidangan mengatakan kalau tujuannya memposting tagihan ini karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan fitriani sudah tidak bisa.
Setelah diposting, Fitriani langsung merespon dengan melaporkannya ke polisi.
"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayarutangnya," kata Febi.
Saya malu, nama baik saya sudah tercemar...
Fitriani Manurung saat dikonfirmasi membantah dirinya kenal dan punya utang dengan Febi.
Ia pun mengaku kalau dirinya mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan KotaMedanini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.
“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa.
Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa.
Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu.
Kalau saya punyautang, pasti beliau duluan yang membuat laporan.
Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.
Febi dituding sudah berkali-kali memposting di Instagram bahwa Fitriani berutang.
Bahkan postingannya ini disertai dengan kata-kata yang tidak baik sehingga membuat Fitriani malu.
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya.
Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.
Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani duah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting keterangan foto di history Instagram miliknya setelah menghina dan mencemarkan nama baik.
Dugaan penghinaan ini didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.
"Ada berita di media bahwa saya memblokirInstagramsehingga dia tidak bisa DM saya.
Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan?
Nggak bisa. Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar.
KalauInstagramdiblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.
"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak.
Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya.
Banyak lho, saya dihujat diInstagram.
Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah.
Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan," sambung dia.
Dituntut 2 Tahun
Agenda persidangan kasus ini lebih banyak ditunda karena kendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang berada di Jakarta.
Ditambah lagi kini sedang masa pandemi Covid-19 yang membatasi akses dan jam 2 kerja.
Namun akhirnya, Selasa (14/7), sidang akhirnya memasuki agenda penuntutan.
Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.
Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan.
Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli2020 dengan agenda pledoi.