Suar.ID - Tersangka utama kasus prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah sudah ditetapkan oleh Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Kedua sosok itu berinisial R dan J, keduanya telah diamankan pihak kepolisian.
Menurut pemeriksaan polisi, R merupakan seorang driver taksi online warga Medan yang berperan sebagai kaki tangan J.
R bertugas mengurusi dan memenuhi kebutuhan HH selama di Medan.
Kepada polisi, R mengaku mendapat imbalan dari J sebanyak Rp4 juta.
Sementara itu, tersangka kedua, J yang merupakan mucikari HH saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Diketahui, J merupakan seorang fotografer di DKI Jakarta yang sering bertemu dengan HH di kafe daerah Senayan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.