"Terhadap saudara R ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun."
"Yaitu tentang tindak pidana perdaganagn orang," kata Kombes Riko Sunarko dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, dalam bunyi pasal tersebut para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp600 juta.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, meski saat ini HH berstatus sebagai korban perdagangan, Kombes Riko Sunarko meyebut, artis berusia 23 tahun itu juga mungkin bisa menjadi tersangka.
HH akan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti menjajakan dirinya secara langsung kepada pemesan.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa mucikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," jelas Kombes Riko Sunarko dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kombes Riko Sunarko mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini telah menemukan bukti chat HH kepada beberapa orang terkait serta bukti transfer uang.
"Kita menemukan beberapa bukti dia (HH) ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kemi belum berani menyimpulkan," ujarnya.
Mengenai seberapa besar peluang HH menjadi tersangka, Kombes Riko Sunarko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinannya.