Suar.ID -Tersangka utama kasus prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah sudah ditetapkan oleh Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Kedua sosok itu berinisial R dan J, keduanya telah diamankan pihak kepolisian.
Menurut pemeriksaan polisi, R merupakan seorang driver taksi online warga Medan yang berperan sebagai kaki tangan J.
R bertugas mengurusi dan memenuhi kebutuhan HH selama di Medan.
Kepada polisi, R mengaku mendapat imbalan dari J sebanyak Rp4 juta.
Sementara itu, tersangka kedua, J yang merupakan mucikari HH saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Diketahui, J merupakan seorang fotografer di DKI Jakarta yang sering bertemu dengan HH di kafe daerah Senayan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Terhadap saudara R ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun."
"Yaitu tentang tindak pidana perdaganagn orang," kata Kombes Riko Sunarko dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, dalam bunyi pasal tersebut para pelaku juga bisa dikenakan denda hingga Rp600 juta.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, meski saat ini HH berstatus sebagai korban perdagangan, Kombes Riko Sunarko meyebut, artis berusia 23 tahun itu juga mungkin bisa menjadi tersangka.
HH akan ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti menjajakan dirinya secara langsung kepada pemesan.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa mucikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," jelas Kombes Riko Sunarko dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kombes Riko Sunarko mengatakan, pihak kepolisian sejauh ini telah menemukan bukti chat HH kepada beberapa orang terkait serta bukti transfer uang.
"Kita menemukan beberapa bukti dia (HH) ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kemi belum berani menyimpulkan," ujarnya.
Mengenai seberapa besar peluang HH menjadi tersangka, Kombes Riko Sunarko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinannya.
Diberitakan sebelumnya, HH digerebek personel Satreskrim Polrestabes Medan pada Minggu (12/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB di sebuah hotel berbintang kawasan Kota Medan.
Saat penggerebekan, ada tiga orang yang ditangkap, yakni HH, tersangka R, dan pengusaha berinisial A yang memesan sang artis.
Adapun saat digerebek, HH sedang dalam kondisi tidak memakai busana.
Sejumlah bukti juga ditemukan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, ponsel genggam, dan kartu ATM.
Pada Selasa (14/07/2020), HH muncul ke publik dan menyampaikan permohonan maafnya kepada orangtua, keluarga besar, dan seluruh warga Kota Medan.
Tak hanya meminta maaf, pemain FTV itu juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama proses pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis FTV Inisial 'HH'