Sementara itu, Mahfud menyebutkan sikap dasar pemerintah soal RUU HIP ini juga dikomunikasikan secara politis pada DPR.
Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui menteri akan menyerahkan surat keesokan harinya.
"Posisi pemerintah tetap sampai sekarang tetapi karena itu baru diumumkan kepada publik dan dikomunikasikan secara politis ke DPR, maka pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat."
"Menteri yang akan menyampaikan, mewakili Presiden Republik Indonesia," kata Mahfud.
Sebelumnya, pada 16 Juni 2020, menurut Mahfud, pemerintah juga telah menyatakan sikapnya.
Pada saat itu, pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membahas RUU HIP karena pemerintah ingin lebih fokus dalam menjalankan penanganan Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk lebih banyak lagi mendengar pendapat masyarakat. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta)