Follow Us

RUU HIP Tuai Berbagai Polemik, Mahfud MD Tegaskan Sikap Pemerintah: Hanya ada 1 Pancasila yang Resmi

Ervananto Ekadilla - Kamis, 16 Juli 2020 | 06:00
Mahfud MD tegaskan hanya ada 1 Pancasila.
Antara Foto/ M Risyal

Mahfud MD tegaskan hanya ada 1 Pancasila.

Suar.ID - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan sikap dasar pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Mahfud mengatakan, sejauh menyangkut substansi, ada dua sikap dasar pemerintah.

Satu di antaranya, pemerintah menegaskan Pancasila yang resmi dan dipakai hanya ada satu, yaitu yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mahfud juga menegaskan, Pancasila hanyalah yang terdiri atas lima sila.

Baca Juga: Peringati Hari Kelahiran Pancasila, Presiden Jokowi Mengajak Pemerintah Berpihak kepada Rakyat Susah: Tidak Henti-hentinya Saya Mengajak

"Sejauh menyangkut substansi pula, pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan, yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna, dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas."

"Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka, dan itu posisi pemerintah," tegas Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, pemerintah tidak setuju apabila penyebarluasan Pancasila tidak berpedoman TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga: Tok, DPR Sepakati Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

"Kalau mau bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila maka Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah UUD 1945," tegas Mahfud.

"Tanpa itu, pemerintah pada posisi tidak setuju membicarakan Pancasila tanpa berpedoman TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966, yaitu tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme, kecuali untuk keperluan studi akademik, bukan untuk penyebaran," sambungnya.

Source : Youtube Kompas TV, Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest