Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS Kini Gelisah Setelah Kemenkeu Mendadak Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13?

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 13 Juli 2020 | 16:00
PNS Kini Gelisah Setelah Kemenkeu Mendadak Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13?
Ilustrasi PNS (KOMPAS.com/MASRIADI)

PNS Kini Gelisah Setelah Kemenkeu Mendadak Umumkan Defisit Negara Sampai Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13?

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Akui Pernah Coba Jual Diri Tapi Tak Ada Om-om yang Minat, Terungkap Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Batal Jadi PSK

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Baca Juga: Mampu Luluhkan Hati Raffi Ahmad yang Terkenal Playboy, Nagita Slavina Blak-blakan Soal Masa Lalu Kelam dengan Mantan Pacarnya: Serem Say

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x