Follow Us

Ekstradisi Maria Lumowa Hanyalah untuk Menambal Kebobrokan Kinerja Menkumham Yasonna Laoly atas Bobolnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku, MAKI: Untuk Menutupi Rasa Malu Menteri Yasonna

Ervananto Ekadilla - Jumat, 10 Juli 2020 | 06:30
Koordinator MAKI menilai ekstradisi Maria Lumowa untuk menutupi kebobrokan kinerja Menkumham Yasonna Laoly.
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Koordinator MAKI menilai ekstradisi Maria Lumowa untuk menutupi kebobrokan kinerja Menkumham Yasonna Laoly.

Suar.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai ekstradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa hanya kedok untuk menutupi malu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly atas kinerjanya selama ini.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Dirjen Imigrasi yang berada di bawah kepemimpinan Menkumham Yasonna kecolongan setelah buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra bebas keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

"Ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buron Djoko Tjandra, dan menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap," kata Boyamin dalam keterangannya, melansir dari Tribunnews, Kamis (9/7/2020).

Boyamin menilai ada masalah yang perlu dibenahi, dimana ekstradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap, meskipun tidak ada kabar kelanjutan proses hukum dari Kejaksaan Agung selaku penegak hukum.

Baca Juga: Ratusan Napi Asimilasi kembali Berulah, Menkumham Yasonna Laoly: Mereka Pasti akan Sangat Menyesal

"Karena senyatanya Maria Pauline Lumowa status tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini," katanya.

Sementara, menurut Boyamin, perlakuan terhadap Djoko Tjandra terkesan berbeda

Hal ini dikarenakan nama Djoko pernah dicoret dari daftar cekal, sehingga tersangka kasus Bank Bali itu bisa melenggang bebas.

Baca Juga: Menganggap Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly soal Napi Asimilasi jangan Dikambinghitamkan atas Maraknya Kriminalitas Baru-baru Ini tidak Rasional, Hotman Paris Geram: Aduh Dasar!

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Djoko S. Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020, SP 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia."

"Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," tuturnya.

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest