Suar.ID - RS alias Vina (27), karyawati sebuah bank milik pemerintah, yang diduga menilep duit nasabah hingga miliaran rupiah, ternyata hanya memakai duit dari nasabah kalangan atas.Vina yang sudah ditangkap polisi setelah kabur beberapa hari, masih belum banyak memberi pengakuan.Karyawati bank BUMN di cabang Aceh Barat Daya (Abdya) baru memberi pengakuan bahwa duit nasabah cuma ingin diputarnya.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Diprediksi Paling Melejit Kariernya di Bulan Juli 2020, Libra Akan Mencapai KeinginannyaNamun, karena nilainya terlalu besar, Vina akhirnya kewalahan sendiri dan tak sanggup menanganinya.Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, mengaku belum mengatahui angka pasti uang nasabah yang dibawa kabur, tetapi diakui nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Dia mengaku, dia putarkan uang nasabah ini. Karena terlalu besar kasih hadiah, jadi pusing sendiri dia, nggak sanggup nutup. Itu masih informasi awal," kata Kasat Reskrim."Sejauh ini, kita belum mendapatkan nilai total, tapi memang miliaran rupiah," sebut Kasat Reskrim.Erjan mengatakan, sejauh ini Vina masih irit bicara terkait penggunaan uang miliaran rupiah tersebut.Informasi yang diperoleh Serambinews.com, uang yang dibawa kabur Vina mencapai Rp 6 miliar lebih.
Baca Juga: Inilah Rummiyati, Wajahnya yang Mirip Artis Bikin Rujaknya Laris Manis, Pembeli pun Rela Antre Berjam-jamUang TitipanUang tersebut merupakan uang nasabah yang dititipkan ke Vina untuk ditabung atau didepositokan di bank tempatnya bekerja.Uang sebanyak itu tentu bukan jumlah yang sedikit.Lantas siapa saja sebenarnya nasabah perempuan kelahiran 14 September 1993 ini?Kabarnya, target nasabah yang diincar Vina adalah pejabat kepala dinas dan anggota dewan, pengusaha, hingga kontraktor.Seorang pengusaha kepada Serambinews.com mengaku ada sekitar Rp 2 miliar uang miliknya dibawa kabur oleh Vina.Pengusaha lainnya Yacob, bahkan hampir jadi korban.Ia mengaku dijanjikan hadiah berupa 1 unit N-Max jika mau mendepositokan uangnya sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 6 Juli 2020: Taurus Rentan Infeksi, Aquarius Diliputi Keberuntungan
“Iya, saya hampir tertipu dengan RS ini. Dia janji memberikan sepeda motor N-Max kalau saya mau depositokan uang Rp 1 miliar selama 1 tahun," ujar Yakob, salah seorang nasabah.Tidak hanya hadiah N-Max, ia juga dijanjikan akan mendapatkan bunga deposito sebesar 7 persen."Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak bertujuan merayu kita,” ujar Yakob.“Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," kata abdi negara yang juga pengusaha sawit ini.Nasabah lainnya yang menjadi korban Vina adalah Masri Samad (57), abdi negara yang juga pengusaha kebun sawit.Masri bahkan telah secara resmi melaporkan Vina ke polisi melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Abdya."Iya benar, kita bersama klien kita Pak Masri Samad sudah melaporkan RS oknum karyawati bank itu ke pihak kepolisian," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH.Erisman mengatakan, kliennya resmi melaporkan Vina ke SPKT Polres Abdya yang diterima oleh, Aipda Edi Saputra."Kita melaporkan RS ini atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang," ujarnya yang didampingi Khairul Azmi.
Baca Juga: Dengan Berat Hati Akhirnya Mengakui, Ternyata Cut Tari Diceraikan Yusuf Subrata Bukan Karena Video Dewasa dengan Ariel NOAHRS alias Vina dikatakan Erisman, bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan, sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.YARA juga siap menampung laporan dari nasabah lainnya yang ikut merasa ditipu oleh Vina yang selama ini memang dikenal hidup glamour."Sejauh ini, kita juga masih menerima laporan, bagi siapa saja yang merasa ditipu oleh pelaku ini," demikian Erisman.
Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak sinyal handphone perempuan tersebut. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Vina yang sedang bersama sepupunya.Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, Vina bersama sepupunya diboyong ke Abdya untuk dimintai keterangan.Sebelum ke Aceh Tengah, Vina bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat untuk melihat mertuanya yang sakit.Sekembali dari Sumatera Barat, Vina memilih bersembunyi di Aceh Tengah, sementara ibu kandungnya pulang ke Abdya. Dari situlah sinyal handphone-nya mulai terlacak pihak kepolisian.
Baca Juga: Seorang Pria Ngamuk saat Tahu Istrinya Suka Umbar Foto Tanpa Busana ke Banyak Pria Hidung Belang, Dia pun Lakukan Balas Dendam Ini!Modus PelakuModus RS alias Vina oknum karyawati bank plat merah atau bank milik pemerintah di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penipuan terhadap nasabahnya masih misteri.Vina diduga melakukan penipuan hingga miliaran rupiah itu dengan memberikan hadiah yang menggiurkan terhadap calon nasabah. Hadiah yang diberikan kepada nasabah bermacam-macam, ada handphone, sepeda motor jenis N-Max, keuntungan 10 persen dari uang yang diberikan nasabah, dan 'hadiah' lainnya."Iya, hadiah handphone mewah, N-Max, dan hadiah macam lainnya yang membuat nasabah tergiur," ujar Yakob, warga Blangpidie.Yakob mengaku, pernah ditawarkan hadiah oleh Vina, jika ingin mendeposito uangnya selama satu tahun.
Namun, tawaran pelaku itu, harus ditolak oleh Yakob, mengingat bonus dan bunga deposito yang ditawarkan melebihi ketentuan Bank tempat pelaku bekerja."Sebagian nasabah kenapa tertipu, karena selama ini, tugas si Vina bagian mengantar dan mengambil uang tunai atau layanan pick up, dan lancar, sehingga nasabah yakin, dan tidak menaruh curiga," sebutnya.Terlebih, katanya, ada nasabah yang sudah pernah mendapat syafaat dari pemberian uang kepada pelaku.Bahkan, ada korban yang memberikan uang kepada pelaku, dari jumlah yang diminta.